Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengembalian uang kasus tindak pidana korupsi perpajakan perusahaan di bidang jasa pengangkutan pertambangan nikel PT Bumi Sultra Jaya sebesar Rp4,3 miliar.

Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah menerima satu orang tersangka bernama Wardan, selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya.

"Ini kita mintakan dari terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan bernama Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya, perusahaan bidang usaha pengangkutan pertambangan nikel," kata Ronal dilansir ANTARA, Senin, 13 November.

Ia menjelaskan terdakwa memungut biaya kepada para kustomernya yang telah disatukan dengan biaya untuk pajak. Namun, pada 2018 hingga 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

"Terdakwa sudah memperoleh imbalan jasa dan langsung memungut pajak untuk disetorkan ke kas negara. Ternyata, selama dua tahun berturut-turut, yaitu sejak Januari sampai Desember 2018 dan Januari sampai Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara, bila diakumulasikan jumlah pajak keseluruhannya itu sebesar Rp4,3 miliar lebih," jelasnya.

Kejaksaan terus melakukan penegakan kasus tindak pidana tindak pidana pencucian uang dan korupsi untuk melakukan penindakan atas pengembalian kerugian negara.

"Penegakan hukum, sekarang tidak hanya pidana penjara tapi maksimal untuk pengembalian kerugian negara," ungkapnya.

Hal itu sesuai dengan pesan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengupayakan ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ronal menyebutkan uang tersebut akan disimpan di dalam rekening penampungan sembari menunggu putusan dari pengadilan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Terdakwa sekarang ini masih dalam proses persidangan, uang ini kami simpan dulu ke rekening penampungan," ucap Ronal.