MK Bakal Bentuk Majelis Kehormatan Permanen Secepatnya 
Ketua MK Suhartoyo/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen usai pergantian jabatan Ketua MK.

Pada beberapa perkara sebelumnya, MKMK dibentuk secara ad hoc dalam menangani laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal ini disampaikan Suhartoyo usai membacakan sumpah jabatannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK.

"Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 13 November.

Suhartoyo menegaskan pembentukan MKMK permanen ini merupakan komitmen para hakim konstitusi untuk saling bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan muruah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman.

Mengingat, MK baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni pelanggaran kode etik para hakim, terutama Anwar Usman, atas putusan batas usia capres-cawapres.

"Dalam konteks itu, Mahkamah Konstitusi tentu tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini. Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah," urai Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, pembentukan MKMK secara permanen ini sudah harus direalisasi setelah masa tugas ketiga anggota MKMK yang dibentuk secara ad hoc sebelumnya berakhir, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Namun, Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku belum bisa memastikan apakah komposisi anggota MKMK yang akan dibentuk ini berubah atau tetap.

"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim. Jadi, konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim, bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," ungkap dia.

Selain membentuk MKMK permanen, Suhartoyo juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang diykini akan mendorong peningkatan performa MK dan penguatan iklim demokrasi Indonesia.

Menurut Suhartoyo, masih terdapat tuntutan publik yang perlu dicapai dan dipenuhi bersama oleh para hakim, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan, sebagaimana telah menjadi salah satu Misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

"Untuk itu, saya akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi sekaligus meningkatkan motivasi serta sense of belonging dari para pegawai Mahkamah Konstitusi agar tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, terarah, dan juga seimbang," jelasnya.