Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut pihaknya akan menunggu kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberikan keterangan.

Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Selasa, 14 November.

"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau ngga," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 13 November.

Mengenai Firli Bahuri yang juga memiliki agenda pemeriksaan di Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada hari yang sama, Karyoto belum bisa berkomentar banyak.

Hanya disampaikan, ia akan memastikannya terlebih dulu dengan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus perihal tersebut.

"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas. kalau yang sudah betul-betul ter-issue dari Polda Metro untuk panggilan besok," kata Karyoto.

Firli Bahuri dijadwalkan memberikan keterangan tambahan di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November. Pemeriksaan itu merupakan hasil penjadwalkan ulang usai Ketua KPK tersebut mangkir dengan alasan kegiatan dinas pada Selasa, 7 November.

"(Pemeriksaan) Yang dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, 14 Nopember 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Tim penyidik disebut sudah mengirim surat tersebut dan telah diterima oleh KPK. Rencananya pemeriksaan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

"FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Adapun, perkembangan sementara penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.

Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.

Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.

Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.