14 Puskesmas Kembalikan Insentif Nakes Rp1,4 Miliar ke Kejari Bintan
Kejari Bintan, Kepri, memberikan keterangan pers terkait pengembalian uang insentif nakes COVID-19 senilai Rp1,4 miliar, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Ogen

Bagikan:

BINTAN - Sebanyak 14 puskesmas mengembalikan uang kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan COVID-19 senilai Rp1,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau.

Nominal uang yang dikembalikan masing-masing puskesmas berbeda-beda. Pengembalian ini merupakan kedua kalinya dilakukan 14 kepala puskesmas tersebut. Sebelumnya, mereka juga telah mengembalikan sebesar Rp504 juta ke Kejari Bintan.

"Jadi total yang sudah dikembalikan sampai saat ini sebesar Rp1,9 miliar," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.

Wayan mengatakan total pencairan insentif tenaga kesehatan COVID-19 di 14 puskesmas se-Bintan tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp7 miliar.

Dari total dana yang bersumber dari APBD Bintan tersebut, katanya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar.

"Sehingga uang yang belum dikembalikan sekitar Rp219 juta. Itu dari Puskesmas Teluk Sebong, dan mereka komitmen mengembalikan secepatnya," ungkap Wayan.

 Wayan mengutarakan pengembalian uang tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara, karena proses pengembalian dilakukan sebelum Kejari Bintan melakukan penyelidikan.

Ada pun nilai kelebihan bayar itu diketahui dari penghitungan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Apakah setelah pengembalian ini, diproses hukum atau tidak, kami akan meminta petunjuk ke Kejati Kepri," ucapnya.

Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Wayan, langsung dimasukkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.