BINTAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyelidiki kasus insentif COVID-19 fiktif di dua puskesmas di daerah tersebut.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, menyebutkan sebanyak 19 orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan telah diperiksa dalam kasus itu.
Modus operandi, yakni menaikkan waktu jam kerja dan menginput kegiatan fiktif ke dalam sistem. Jam kerja tambahan fiktif untuk para tenaga kesehatan di puskesmas itu menyebabkan insentif yang bersumber dari dana refocusing untuk penanganan COVID-19 itu menjadi membengkak.
Diungkapkan pula bahwa pembengkakan anggaran juga terjadi pada kegiatan tambahan fiktif para nakes yang terlibat dalam kasus itu.
"Tenaga kesehatan yang bertugas menangani keuangan khusus untuk itu sudah mengakui perbuatannya," kata I Wayan Riana yang mantan Jaksa KPK dilansir Antara, Rabu, 24 November.
Riana menjelaskan bahwa dana insentif untuk para nakes itu bersumber dari APBD Bintan pada tahun 2020 dan 2021. Nilai anggaran untuk insentif para nakes sebesar Rp400 juta.
"Kami menduga kerugian negara sekitar Rp100 juta. Uang itu disalurkan ke sejumlah nakes," katanya.
BACA JUGA:
Dari kasus itu, Riana menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap program insentif untuk nakes di puskesmas lainnya di Bintan.
"Pada tahun 2022 kami mulai pendalaman terhadap kasus insentif di puskesmas lainnya," ucapnya.
Saat ini, menurut dia, pihak kejaksaan juga membidik sejumlah kasus dugaan korupsi di Bintan.
"Ada beberapa kasus yang kami selidiki. Mudah-mudahan segera naik ke tahap penyidikan," katanya.