Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dalam masa penanganan COVID-19.

Proses tersebut dilakukan oleh kejaksaan untuk menentukan apakah di dalam persoalan itu terdapat unsur pidananya.

"Kami terus mendalami persoalan ini lewat proses penyelidikan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur pidana," ujar Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang dilansir Antara, Senin, 21 Juni. 

Ia mengatakan sejak laporan diterima pada Maret 2021, pihaknya telah memanggil sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan.

"Mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak terkait dengan dana insentif tenaga kesehatan ini, keterangannya diperlukan," ujarnya pula.

Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan, pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana maka proses kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.

"Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait," katanya lagi.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di puskesmas dalam penanganan COVID-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan.