BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Z, tersangka kasus insentif fiktif untuk tenaga kesehatan.
Tersangka Z ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Bintan. Tersangka yang mengenakan rompi merah itu digiring masuk ke mobil tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengatakan tersangka Z dititipkan di Sel Tahanan Polres Bintan. Z ditahan selama 20 hari
“Kami titipkan tersangka di Rutan Polres Bintan,” kata Fajrian dilansir Antara, Rabu, 19 Januari.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan nakes dalam penangan pasien COVID-19. Insentif fiktif itu bersumber dari anggaran daerah tahun 2020-2021
Alokasi dana insentif sebesar Rp400 juta dengan nilai kerugian negara sekitar Rp100 juta.
"Para nakes sudah mengembalikan uang itu, namun tersangka tidak mengembalikan uang itu ke kas daerah," ujarnya.
BACA JUGA:
Penyidik mendalami kasus dugaan korupsi dengan modus yang sama di 14 puskesmas lainnya. Dalam perjalanan penyelidikan, pimpinan 14 puskesmas telah mengembalikan uang yang sudah diterimanya ke kas negara melalui Kejari Bintan.
"Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan," kata Kejari Bintan I Wayan Riana baru-baru ini.