Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Puskesmas Sadabuan Ditahan di Rutan Padangsidimpuan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian (Munawar/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi MSL (35) selaku pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan tersangka  ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Juni sampai 22 Juni 2021.

Ia menyebutkan penahanan tersangka itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor:01 L:15/FD/1./06/2021 tanggal 3 Juni 2021.

Perkara tersebut adanya penerimaan dana sebesar Rp660 juta di Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

"Dari anggaran yang diterima Dinas Kesehatan di antaranya belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp136 juta," ujarnya dilansir Antara, Jumat, 11 Juni.

Sumanggar mengatakan tersangka MSL bersama FSH Kepala Puskesmas Sadabuan membuat laporan perjalanan dinas para petugas kesehatan dengan memalsukan tanda tangan tangan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan.

Kemudian membayarkan dana perjalanan dinas, pencegahan dan penanganan COVID-19 kepada para petugas kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.

"Selain itu, MSL dan FSH membuat pertanggungjawaban fiktif dan menyerahkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai DPPA yang telah ditentukan.Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp142.127.000," katanya.

Ia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.