Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.

"Hari ini, Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar di Kota Padangsidimpuan dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.

Lambok melanjutkan tim penyidik melakukan penahan terhadap RP selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Ia menjelaskan konstruksi kasus ini adalah dalam daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021 terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp1.416.903.000.

Fakta hukum anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan SKPD tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.

Namun, penyidik kejaksaan menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif.

Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.

Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000," kata Lambok.

Atas dasar itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.