Bagikan:

BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menegaskan segera menjemput paksa tersangka korupsi pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dilakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Langkah penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika terus tidak datang," kata Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar dikutip ANTARA, Rabu, 18 Oktober. 

Menurutnya, selain YY, ada satu lagi yang berhalangan hadir, yaitu tersangka JF (41) yang meminta jadwal ulang dengan alasan keluarga.

YY menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021.

Dia bersama enam orang lainnya termasuk tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bukittinggi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.

Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun 2020 dan PPTK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode Januari hingga Agustus 2021.

Selanjutnya, HR (58) yang menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun 2020, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode Januari hingga Agustus 2021.

Terakhir, RY(46) sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode September hingga Desember 2020.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

"Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, selain YY dan JF, hari ini kami periksa lima orang sebagai pemeriksaan saksi-saksi," kata Wiwin.