Polisi Selidiki Penyebab Antrean Panjang BBM Solar Bersubsidi di Padang
FOTO VIA ANTARA/Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu

Bagikan:

PADANG - Polda Sumatera Barat i menyelidiki penyebab antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan petugas saat ini turun ke lapangan untuk mencari apa penyebab utama hingga terjadi kelangkaan tersebut.

Menurut dia, adanya informasi ketersediaan BBM Solar yang menipis di sejumlah SPBU wilayah ini serta terjadi antrean panjang karena menunggu masuknya BBM Solar dari Pertamina ke SPBU.

“Kami akan langsung turun ke lapangan, apa penyebab ini semua. Apakah ini faktor jadwal pengirimannya ke SPBU yang terlambat, nanti bagaimananya kami lakukan oleh Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan nanti nformasi bagaimana perkembangannya,” katanya dikutip Antara, Jumat, 18 Juni. 

Bayu mengatakan kejadian seperti ini, sudah pernah terjadi pada tahun sebelumnya, tetapi tidak separah tahun ini.

Dirinya berharap habisnya ketersediaan solar di SPBU karena faktor jadwal saja bukan karena penimbunan oleh oknum tertentu.

Menurut dia, petugas akan melakukan pengamanan untuk mengurai kemacetan yang terjadi akibat antrean mobil yang mengantre di SPBU.

“Polda Sumbar telah melakukan patroli kontrol dan backup oleh Polres juga melakukan pengecekan di sana," imbuh Kombes Bayu.

Sementara itu, Pjs. Unit Manager Communication, Relations & CSR Nurhidayanto mengatakan antrean kendaraan panjang di sejumlah SPBU di Kota Padang akibat adanya lonjakan pembelian dari sebelumnya.

Nurhidayanto mengatakan penyaluran bahan bakar jenis solar bersubsidi di Sumatera Barat relatif normal dengan rata-Rata 220 kiloliter per hari.

“Penyaluran Solar bersubsidi dalam kondisi normal, rata-rata sebesar 220 Kiloliter (KL) per hari di Kota Padang. Khusus kemarin penyaluran Solar sudah tembus sebanyak 230 kiloliter dan stok solar masih tersedia,” ujar dia.

Nurhidayanto menjelaskan untuk konsumsi Solar subsidi di salurkan sesuai aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per kendaraan.

Kemudian kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter per kendaraan.

Sementara itu untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter per hari per kendaraan.

“Sebanyak 109 SPBU yang sudah terdigitalisasi, dan melakukan input rekap langsung pengisian solar bersubsidi sesuai yang ditetapkan BPH Migas,” katanya.

Terkait