Pemkot Padang Tanggapi Teguran Mendagri Tito Karnavian soal Insentif Nakes Belum Dibayar
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

PADANG - Pemerintah Kota Padang menanggapi teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padang Hendri Septa mengenai belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan.

"Insentif untuk tenaga kesehatan sampai Juli 2021 di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang Amrizal Rengganis di Padang dikutip Antara, Selasa, 31 Agustus.

Karena itu menurutnya tidak benar Pemkot Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.

Dia menyampaikan belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020 karena fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.

"Lalu jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya," kata dia.

“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” lanjut dia.

Menurut Amrizal surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tersebut.

Amrizal mengatakan, Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8 persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan COVID-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.