PALANGKARAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat melakukan koordinasi untuk menyelamatkan aset milik pemerintah berupa bangunan baru Bandara Tjilik Riwut dari gugatan ganti rugi sebesar Rp264 miliar.
"Bidang Datun Kejati Kalteng selaku Jaksa Pengacara Negara langsung mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya," kata Asdatun Kejati Kalteng Irsan Kurniawan melalui Koordinator Bidang Datun Erianto N dalam keterangan tertulisnya diterima di Palangka Raya, Rabu 16 Maret.
Dia menjelaskan pada 3 Januari 2022 PT Angkasa Pura dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya digugat perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang dan Teras Duar Nyarang serta Sambung Duar Nyarang.
Melalui pengacaranya yang bernama Arry Sakurianto SH dan rekan dan LBH Lintas Borneo Pontianak, para penggugat meminta ganti rugi dengan nilai sebesar Rp264 Miliar. Gugatan dilakukan karena tanah tempat berdirinya Bandara Tjilik Riwut diduga masuk dalam kepemilikan lahan mereka yang mencapai 133 hektare.
"Selaku tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya," ucanya dikutip Antara.
Koordinasi dengan PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya didampingi Asdatun Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator Bidang Datun Erianto N bersama Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi pada Senin (14/3) bertempat di kantor Kejati Kalteng.
Koordinasi dengan BPN Palangka Raya, jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Kalteng dipimpin oleh Koordinator bidang Datun Erianto N bersama Kasi TUN Amardi Barus. Mereka langsung bertemu Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno dan jajaran di kantor BPN setempat.
Kejati Kalteng berharap bidang Datun berperan aktif dan terlibat langsung memberikan pendampingan bantuan hukum kepada PT. Angkasa Pura II. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara Bandara Tjilik Riwut yang merupakan objek vital. Sehingga tidak sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
"Kami berharap ada kebersamaan dan kekompakan dalam menyelamatkan aset pemerintah. Bidang Datun hadir untuk mendampingi pemerintah," demikian Erianto N.