KALTENG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik atau Bandara Trinsing Kabupaten Barito Utara berinisial MYL ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.
"Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Jumat 16 September.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada hari Rabu 14 sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.
Dodik menjelaskan tersangka MYL sebelumnya berstatus buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalteng. MYL dipanggil sebagai tersangka tak pernah memenuhi penggilan penyidik Kejati Kalteng.
Dalam pelariannya, MYL ditangkap Tim Tabur Kejagung di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa 13 September, sekitar pukul 14.00 WIB.
"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," terangnya.
BACA JUGA:
Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," kata Dodik Mahendra.