PKB Pertama Lolos Verifikasi KPU, Cak Imin: Jadi Pemenang Pertama Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Instagram Pribadi @cakiminnow)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersyukur partainya berhasil lolos verifikasi administrasi pertama Pemilu 2024. PKB menjadi partai pertama yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bukan hanya menjadi partai pertama yang lolos verifikasi, Cak Imin optimistis PKB bisa menjadi pemenang pertama pada Pemilu 2024.

"Alhamdulillah bersyukur, bahagia dan selamat kepada seluruh keluarga besar PKB. Kita adalah partai pertama yang lolos sebagai peserta pemilu 2024, subhanallah, terimakasih kerja kalian, insyaallah juga menjadi pemenangan pertama pemilu 2024, amin," ujar Cak Imin dalam keterangan yang dikutip Jumat, 16 September.

Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu pun mengapresiasi seluruh pengurus dan kader PKB yang sudah bekerja keras menyukseskan proses verifikasi tersebut.

"Salam hormat, bangga dan terima kasih kepada seluruh pejuang-pejuang PKB," ungkapnya.

Menurut Cak Imin, hasil positif ini adalah awal baik untuk PKB berlaga di Pemilu 2024 mendatang.

"Maturnuwun, terimakasih kepada doa dan dukungan kerja keras seluruh kader-kader PKB, terutama terimakasih kepada seluruh pengurus yang beberapa bulan terakhir ini tidak pernah berhenti menyiapkan semua kebutuhan verifikasi administrasi KPU," katanya.

Sebelumnya, KPU menyebut hanya satu dari 24 partai politik (parpol) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). KPU menyatakan, PKB telah melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.

"Iya PKB aja. Kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Kamis, 15 September.

Idham menjelaskan, syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Menurutnya, PKB telah melampaui syarat tersebut.

"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermeterai, keanggotaannya. Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) kan memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan," tandasnya.