Bagikan:

JAKARTA - Bandar narkoba atas nama Shalihin alias Saleh yang merupakan narapidana  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya di Kalimantan Tengah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

"Pemindahan kami lakukan pada Rabu (6 November) dengan kolaborasi dari personel Polda Kalteng sebanyak empat orang, BNNP Kalteng dua orang dan dari Kemenkumham sendiri sebanyak empat orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, pada saat menggelar konferensi press di Palangka Raya, Kamis 7 November, disitat Antara.

Dia menjelaskan, selain narapidana Saleh, tim gabungan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah, dan Brimob Polda Kalimantan Tengah, juga melakukan pemindahan terhadap narapidana atas nama Narudi alias Naruto bin Nurmadin.

Pemindahan dua orang narapidana tersebut ke Lapas Nusakambangan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Kemenkumham Kalteng sehingga menilai kedua narapidana tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi.

"Jadi tidak sembarangan narapidana yang bisa kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Harus melalui berbagai penilaian yang detail lengkap," ucapnya.

Tri menceritakan, bahwa proses pemindahan dimulai pukul 09.00 WIB, saat tim berkumpul di Rutan Palangka Raya untuk melakukan penjemputan terhadap kedua narapidana yang kemudian dibawa menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB, tim dan kedua narapidana tiba di bandara dan melanjutkan perjalanan udara menuju Semarang, dengan pendaratan di Bandara Achmad Yani pukul 12.20 WIB, setibanya di Bandara Achmad Yani, tim melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar.

"Kemudian sekitar pukul 18.50 WIB, tim tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan, yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan awal terhadap kedua narapidana dilakukan," ujarnya.

Selanjutnya, tim dan kedua narapidana dijemput menggunakan Trans Pas dan menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar, setibanya di Lapas kedua narapidana langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi.

Tri menjelaskan, kedua narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan memiliki massa hukuman yang berbeda, Saleh divonis tujuh tahun penjara dan Nurmadin divonis sealam 23 tahun penjara.

"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta memenuhi prinsip pembinaan yang adil dan manusiawi. Pemindahan ini merupakan bagian dari tujuan dalam memperkuat pengelolaan keamanan serta memastikan setiap narapidana menjalani proses pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” demikian Tri.