YOGYAKARTA - Ada kabar gembira dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pasalnya, terhitung dari 19 Desember 2022, anak di usia 6 sampan dengan 12 tahun yang belum melakukan vaksin boleh untuk naik kereta. Lalu bagaimana syarat naik kereta api terbaru?
"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini.
Melanesia dari situs Antara, Joni mengatakan, peraturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 perihal Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Adapun perubahan dalam hukum terkini yakni sebelumnya pelanggan dengan umur 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis harus memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut syarat komplit perjalanan mengaplikasikan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
BACA JUGA:
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diharuskan dalam keadaan sehat dan memakai masker selama dalam perjalanan kereta api dan ketika berada di stasiun. Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Joni mengatakan, untuk menolong masyarakat melengkapi syarat vaksin {hal yang demikian} KAI sudah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," katanya.
Apakah vaksin 2 dapat naik kereta?
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan umur 18 tahun ke atas harus sudah melaksanakan vaksinasi ketiga (booster). Meski pelanggan umur 6-17 harus sudah menjalankan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Jadi setelah mengetahui syarat naik kereta api terbaru, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!