JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang jajarannya untuk mensyaratkan vaksinasi sebagai penyaluran bantuan sosial kepada warga.
Meski saat ini vaksinasi COVID-19 dijadikan syarat berkegiatan di Ibu Kota, Anies bilang syarat ini dikecualikan dalam pemberian bantuan sosial yang bersifat kemanusiaan.
"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksinasi) itu. Enggak boleh karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup. Tidak boleh dikaitkan apa pun juga," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus.
Diketahui, ada satu daerah di Jakarta Pusat, yakni Kelurahan Utan Panjang yang mensyaratkan pemberian bantuan pangan nontunai (BNPT) berupa sembako hanya kepada warga yang telah menjalani vaksinasi. Anies menganggap hal ini melanggar aturannya.
"Tidak boleh, itu melanggar. Kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu enggak boleh," ucap dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, aturan syarat vaksinasi diterapkan kepada karyawan dan pengunjung restoran, warung makan, perkantoran, mal, pasar tradisional, salon, hotel, tempat ibadah, hingga tamu acara pernikahan.
"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, kata Anies, pusat perbelanjaan, tempat hiburan nantinya jika dibuka juga harus menysaratkan vaksinasi. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.
Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.