Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 COVID-19.

Dalam Kepgub tersebut, Anies memperpanjang PPKM Level 4 dengan menambah durasi waktu makan di tempat (dine in) di restoran hingga warung makan menjadi 30 menit. Pada PPKM sebelumnya, dine in dibatasi 20 menit.

Hal ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Lebel 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub, dikutip pada Rabu, 18 Agustus.

Tak hanya itu. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 23 Agustus nanti, Anies juga mengizinkan restoran yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan melayani dine in.

Kemudian, kapasitas pengunjung dalam mal juga ditambah menjadi maksimal 50 persen. Begitu juga dengan tempat ibadah, dilonggarkan menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, kegiatan olahraga luar ruangan (outdoor) sudah diizinkan dengan pembatasan kapasitas.

Adapun aturan PPKM Level 4 di Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

-Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;

-Sektor esensial:

a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

1.Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b.Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik):

c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:

d.Perhotelan non penanganan karantina; dan

e.Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI);

2.Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3.Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

-Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

-Sektor kritikal:

a.kesehatan

b.keamanan dan ketertiban:

1.Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

-Sektor kritikal: Penanganan bencana; d.energi e.logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f.makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g.pupuk dan petrokimia; h.semen dan bahan bangunan; i.objek vital nasional, j.proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l.utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

2.Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2.Kegiatan belajar mengajar

-Satuan Pendidikan: Pembelajaran jarak jauh atau dilakukan secara daring/online.

3.Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari

a.Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan

sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

b.Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c.Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4.Kegiatan makan/minum di tempat umum

a.Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

b.Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

c.Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

5.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

a.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; dan

b.Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

c.Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

d.Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan

e.Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6.Kegiatan konstruksi

-Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Kegiatan peribadatan

-Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama

8.Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

-Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9.Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

-Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

-Tempat resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

-Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan

keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

-Sarana Olahraga:

a.Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

b.Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

1.jam operasioanl sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2.dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

3.Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 dari kapasitas maksimal

4.masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga

5.Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga

6.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

7.Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet

8.Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak

9.Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

10.Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara

10.Kegiatan pada moda transportasi

-Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

-Ojek (online dan pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.