Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mempersilakan restoran, rumah makan, hingga cafe khusus di ruangan terbuka untuk melayani makan di tempat atau dine in selama masa PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus.

Ternyata, aturannya tak cuma itu. Pemprov DKI mewajibkan karyawan restoran sudah divaksinasi COVID-19 jika restoran melakukan kegiatan dine in.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata.

SK ini ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya per tanggal 26 Juli 2021.

"Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di ruangan terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi," tulis Gumilar dikutip SK pada Rabu, 28 Juli.

Selain karyawan, pelanggan restoran yang ingin dine in juga diwajibkan sudah melakukan vaksinasi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Aturan lainnya, kapasitas pengunjung maksimal dibatasi hingga 25 persen. Lalu, kegiatan makan di tempat bagi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit. Serta, dilarang menggelar live music atau disc jockey.

"Layanan take away/delivery service sampai dengan pukul 22.00, layanan drive thru sesuai jam operasional atau 24 jam, dan layanan dine in sampai dengan pukul 20.00," ucap Gumilar.