Natalius Pigai Soroti Aturan PPKM Makan 20 Menit: Pemerintah Sudah Oleng, Kehilangan Akal
Natalius Pigai/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Aktivis asal Papua Natalius Pigai menyoroti aturan waktu makan di tempat selama 20 menit, yang tertuang dalam kebijakan PPKM Level 4. Urusan waktu makan ini juga direspons warganet dengan membuat lelucon yang meramaikan media sosial.

Menurut Pigai, ada disorientasi pemerintah menerjemahkan cara untuk mengatur kebijakan, sehingga gagal mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Pemerintah sudah kehilangan akal, sudah 'oleng’,” ujar Pigai kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.

Mantan anggota Komnas HAM ini menilai, pokok masalah dari sebaran COVID-19 itu bukan soal variabel waktu orang berada di suatu tempat. Namun, seberapa jauh jarak antar orang di tempat tersebut.

Sehingga, kata dia, yang semestinya diatur bukan waktu makan, melainkan jarak antar orang saat makan di warung, warteg ataupun restoran.

“Nah, kalau makan 20 menit tapi yang makan ditempat berjubel 10 orang, apa nggak tertular itu? Harusnya konsep 1 meja 1 orang,” ujarĀ Natalius Pigai.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah aturan disesuaikan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan kegiatan pembatasan yang berakhir pada hari ini.

"Warung tenda, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Agustus.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00.