Sepanjang 2021, 416 Pasangan di Aceh Besar Cerai, Ini Penyebabnya
Ilustrasi/antara

Bagikan:

ACEH - Sebanyak 416 pasangan suami-istri di Kabupaten Aceh Besar bercerai selama 2021 karena berbagai faktor dalam rumah tangga, dan mayoritasnya istri yang menggugat cerai suami.

"Perkara cerai talak 101 perkara, perkara isteri menggugat suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara," kata Panitera Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar Ustaz Raihan di Aceh Besar, dilansir Antara, Jumat, 31 Desember.

Ustaz Raihan mengatakan, tingginya kasus perceraian tersebut karena berbagai faktor yakni mulai dari meninggalnya salah satu pihak ada 42 perkara.

Kemudian, kata Ustaz Raihan, karena perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor kekerasan dalam rumah tangga empat perkara, pidana dihukum salah satu pihak delapan perkara, dan lain sebagainya.

"Untuk faktor pidana ini sangat beragam, ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ustaz Raihan, perceraian di Aceh Besar ini juga ada yang disebabkan karena cacat badan sebanyak dua perkara, faktor ekonomi sebanyak empat perkara.

Ustaz Raihan menjelaskan, perceraian akibat perselisihan yang terjadi secara berulang itu disebabkan berbagai pemicu, mulai dari adanya intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga.

Lalu, lanjut Ustaz Raihan, tidak dewasa dalam berumah tangga hingga menimbulkan perbedaan paradigma juga menjadi salah satu penyebabnya, faktor pendidikan salah satu pihak, dan karena berbeda pendapat dalam mengurus anak.

"Bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain chip higgs domino," katanya.

Dirinya sangat menyesalkan kasus perceraian di daerah dengan penerapan syariat islam tersebut terjadi hanya karena masalah kecil yang seharusnya dapat diselesaikan baik-baik dan secara kekeluargaan.

"Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur," demikian Ustaz Raihan.