Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai perdana Yasmine Ow dan Aditya Zoni digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada hari ini, Rabu, 22 Mei.

Namun sayangnya, pihak Yasmine Ow ternyata tidak menemukan alamat tinggal Aditya Zoni yang akhirnya membuat persidangan tidak bisa dilanjutkan oleh Pengadilan Agama Cibinong.

"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos dengan surat tercatat tapi beritanya yang bersangkutan sudah pindah," kata Dadang Karim, Humas PA Cibinong di kantornya, Rabu, 22 Mei.

"Ketika ditanya ke penggugat dan kuasa hukum ‘punya alamat baru gak?’ Ternyata principal dalam hal ini Yasmine tidak ada alamat baru, dalam hal ini persidangan gak bisa dilanjut," tambahnya.

Dadang menegaskan kalau gugatan Yasmine Ow tidak bisa diterima oleh hakim sampai nanti ia menemukan alamat terbaru Aditya Zoni.

"Jadi majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima (gugatannya) ketika nanti pihak penggugat dan kuasa hukumnya dalam beberapa waktu kedepan menemukan alamat baru Adit boleh mendaftarkan lagi dengan alamat baru," beber Dadang Karim.

"Jadi untuk perkara Yasmine dan Aditya hari ini Pengadilan dalam Majelis Hakim perkara itu tidak bisa diterima. Kalau dari yang bersangkutan bahasanya dicabut kalau bahasa majelis hakim tidak diterima, nomor gugatannya tidak ada lagi," tambahnya.

Namun Dadang menuturkan kalau Yasmine masih bisa mengajukan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni di Pengadilan Agama Cibinong dengan pendaftaran ulang.

"Gugatan baru lagi iyaa setelah tahu alamat baru. Kan yang tercantum alamatnya di Babakan Madang tapi pas didatangi tapi gak ada di sana," tandasnya.