YOGYAKARTA - Sudah terlanjur menaruh berkas-berkas cerai eh ternyata memutuskan untuk tak jadi berpisah. Nah, yang jadi pertanyaan, bagaimana cara cabut gugatan cerai di pengadilan?
Saat sebelum mangulas metode mencabut berkas gugatan cerai secara khusus, ayo kenali dahulu konsep mencabut gugatan. Mencabut gugatan bisa dimaksud selaku aksi menarik kembali sesuatu gugatan yang sudah didaftarkan di kepaniteraan majelis hukum.
Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Saat sebelum Masuk Sesi Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum ditilik dicoba dengan pesan sebagaimana diatur dalam Rv.
Lalu, apakah syarat tersebut pula berlaku untuk pencabutan gugatan di Pengadilan Agama?
Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan
Pada dasarnya, UU Peradilan Agama mengendalikan kalau hukum kegiatan yang berlaku dalam area peradilan agama merupakan hukum kegiatan perdata yang berlaku pada majelis hukum dalam area peradilan universal, kecuali yang sudah diatur secara spesial dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya.
Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan
- Pencabutan dilakukan dengan surat.
- Ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
- Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat.
- Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera.
- Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
- Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.
- Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.
- Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah:
- memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
- pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan
- memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.
BACA JUGA:
Jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan
- Pencabutan dilakukan pada sidang.
Bila masalah sudah diperiksa, minimal pihak tergugat sudah mengantarkan jawaban, hingga pencabutan mesti dilakukan serta disampaikan penggugat pada persidangan majelis hukum yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex- parte( tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.
- Meminta persetujuan tergugat.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.
Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
- Menaati atas penolakan.
- Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
- Menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
- Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda selaku penggugat memang berhak untuk mencabut gugatan cerai. Oleh karena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat.
Jadi setelah mengetahui cara cabut gugatan cerai di pengadilan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!