Bagikan:

JAKARTA - Adik Ferry Irawan, Maya dan juga tim kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam menyambangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Februari.

Sehari sebelumnya, tim kuasa Ferry Irawan telah mendaftarkan permohonan cerai ke PA Jaksel melalui sistem e-court. Dan kedatangan mereka ke PA Jaksel kali ini untuk menyerahkan berkas permohonan cerai Ferry terhadap Venna Melinda.

Maya mengatakan bahwa alasan kakaknya lebih dulu mengajukan permohonan cerai karena merasa harga dirinya telah dijatuhkan oleh Venna. Maya pun menyatakan dukungannya atas keputusan Ferry.

“Yang pasti harga diri ya, sepertinya sudah tidak ada respect sama sekali dari pihak Venna. Jadi, semua dikembalikan lagi ke Ferry langsung. Karena Ferry mau membuat (permohonan cerai) duluan, ya pihak keluarga cuma bisa support aja, memberikan yang terbaik,” kata Maya kepada awak media di PA Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Februari.

Dikonfirmasi secara terpisah, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan permohonan cerai yang diajukan Ferry Irawan.

“Sampai detik ini, untuk perkara itu belum. Ada sih memang secara e-court, namun karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar,” ungkap Taslimah.

Dikarenakan kuasa hukum Ferry Irawan belum melengkapi beberapa berkas seperti surat kuasa dan identitas kuasa hukum, permohonan cerai dari Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum masuk ke paniteraan PA Jaksel.

“Sudah masuk terdaftar secara e-court, namun belum bernomor,” pungkas Humas PA Jaksel.