JAKARTA - Ferry Irawan dan Venna Melinda sama-sama mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 lalu, yang mana Ferry mengajukan talak cerai dan Venna mengajukan gugat cerai.
Nomor perkara Ferry Irawan terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023/PJS. Sementara Venna terdaftar dengan nomor 600/pdtg/2023/PJS.
Pada sidang perdana talak cerai Ferry di PA Jakarta Selatan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum mengatakan bahwa majelis hakim telah menentukan bahwa yang akan berjalan adalah talak cerai dari kliennya.
“Alhamdulillah majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku, bahwa majelis hakim sepakat mengikuti aturan, yaitu nomor perkara 595 karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 itu mengikuti,” ungkap Sunan Kalijaga di PA Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Artinya, tadi disepakati oleh majelis hakim juga bahwa sidang saat ini kita sebagai pemohon, ditunda satu minggu dan mungkin jatuh pada tanggal 23 Februari 2023 dan perkaranya akan disatukan,” sambungnya.
BACA JUGA:
Pada kesempatan berbeda, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda pernah menyatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan siapa yang menggugat cerai. Baginya, yang terutama adalag bercerai dan proses hukum atas dugaan tindak KDRT harus tetap berjalan.
"Venna bilang 'I don't care, emang gue mau cerai, so who care?'," ucap Hotman beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Venna Melinda maupun kuasa hukumnya memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana talak cerai. Hingga saat ini pihak Venna belum mengkonfirmasi ketidakhadirannya itu.