Bagikan:

JAKARTA - Pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya diputuskan telah resmi bercerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada, Senin, 2 Desember.

"Bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek. Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut, panggilannya sah, panggilannya resmi patut dua-duanya," kata Suryana di kantornya, Senin, 2 Desember.

Dalam perceraian ini, Suryana menuturkan kalau pihak Venna tidak menuntut apapun terhadap Ferry Irawan termasuk harta gono gini.

"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna Melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain berbeda dengan gugatan yang pertama, karena dia posisinya sebagai pihak yang digugat ya, yang dulu kan Ferry yang ajukan," beber Suryana.

"Nah dia waktu itu mengajukan gugatan balik ada tuntutan nafkah, ada mut'ah, kalau sekarang dia yang mengajukan dia tuntutannya tunggal hanya perceraian saja," sambungnya.

Dalam hal ini, Ferry Irawan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding maksimal 14 hari dari keputusan cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

"Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek maka karena pihak Ferry nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya nah nanti setelah diterima putusan itu contohnya diterima besok atau lusa menghitung 14 hari itulah hak dia untuk mengajukan perlawan," tandasnya.