Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana menuturkan terkait dasar gugatan yang diajukan Venna Melinda dalam menggugat cerai Ferry Irawan. Suryana mengatakan kalau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadi dasar Venna menggugat cerai.

"Karena memang yang jadi alasan pokoknya kalau dilihat dari gugatannya adalah dari KDRT. Dan itu sudah ada putusan pengadilannya," kata Suryana di kantornya, Senin, 2 Desember.

Lebih lanjut, tidak ada pembelaan dari Ferry Irawan terkait hal tersebut membuat majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Venna.

"Ya itu lah yang dijadikan dasar untuk pengajuan. Jadi ketika diperiksa oleh majelis hakim kemudian pihaknya tidak hadir dengan bukti-bukti yang disampaikan," sambungnya.

"Maka dalil yang disampaikan oleh penggugat itu terbukti kebenarannya. Dan memang sudah putusan pengadilan inkracht itu ya otentik gitu kan, bukti otentik," tutur Suryana.

Sebelumnya, pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya diputuskan telah resmi bercerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada, Senin, 2 Desember.

"Bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek. Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut, panggilannya sah, panggilannya resmi patut dua-duanya," kata Suryana di kantornya, Senin, 2 Desember.