Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami tidak menerima surat apapun," ujar Haryo dikutip ANTARA, Senin, 10 Juni.

Haryo enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persidangan SYL. Menurutnya Airlangga sedang berada dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat bilateral terkait kerja sama ekonomi dan pembahasan Indo-Pasifik.

Sebelum berangkat ke Rusia, Airlangga, kata dia, dalam tiga hari terakhir menghadiri pertemuan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.

 

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum SYL, pada akhir pekan lalu, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan dalam persidangan SYL.

Namun hari saat persidangan akan dimulai, Senin, Tim Penasihat Hukum SYL menyebutkan saksi meringankan yang dihadirkan berasal dari dua aparatur sipil negara (ASN) saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Adapun saksi dimaksud, yakni Abdul Malik Faisal , Rafly Fauzi, serta Jufri Rahman.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.