Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui istrinya, Ayun Sri Harahap, mendapat Rp30 juta setiap bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengakuan itu disampaikan saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan SYL perihal adanya penerimaan uang oleh istrinya

"Bu Menteri dalam hal ini istri saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu nggak saudara?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni.

SYL mulanya tak lugas membantah soal istrinya menerima uang. Ia hanya berdalih uang bulanan itu sudah menjadi prosedur tetap (protap) seorang menteri.

"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur," ujar SYL.

"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta. Tahu saudara?" tanya Hakim Rianto.

Hingga akhirnya, SYL mengaku tahu soal uang bulanan yang diterima istrinya sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Tahu Yang Mulia," ujar SYL.

"Apa saudara tahu sumber dana uang yang diterima istri saudara?" tanya Hakim Rianto lagi.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, uang bulanan tersebut bukan berasal dari hasil sharing. Tetapi dianggarkan secara resmi di bagian Rumah Tangga Kementan.

"Dana dari kantor Yang Mulia, sudah ada anggaran rumah tangga saya," jawab SYL.

"Dan menurut saudara itu resmi?" timpal Hakim Rianto.

"Saya kira yakin Yang Mulia, karena waktu menjadi gubernur juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," kata SYL.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.