JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Berkas tuntutan itu disebut setebal 1.576 halaman.
Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pendapat JPU perihal mekanisme pembacaan tuntutan. Sebab, di kasus ini ada dua terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Karenanya, jaksa menyarankan khusus untuk SYL pembacaan tuntutannya akan dilakukan terpisah dengan dua terdakwa lainnya.
"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk Syahrul Yasin Limpo ini terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhamad Hatta dan Kasdi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.
Nantinya, penuntut umum akan membacakan fakta persidangan, fakta hukum, analisis yuridis, hingga tunutan.
"Kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," sebutnya.
Sementara untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhamad Hatta, jaksa hanya akan membacakan analisa yuridis dan tuntutan.
"Kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangannnya hampir sama," kata jaksa.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.