Bagikan:

SUKABUMI - Tersangka berinisial GG (59) pelaku penyiraman air keras ke istrinya, Dedeh Kurniasih (45), warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, Jabar, terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

"Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 huruf (a) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

Menurut Ali, kasus KDRT yang terjadi di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak ini awalnya ditangani oleh Polsek Nagrak, namun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi karena menyangkut KDRT dengan empat orang korban, mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Adapun korbannya yakni Dedeh istri tersangka, kemudian anak tiri tersangka yakni Sarif Alfian (18) dan Angga (11) serta cucu tersangka Da (4). Saat ini GG ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

Pelaku mengaku yang menjadi sasaran penyiraman air keras adalah istrinya, namun karena tiga anak korban mencoba melindungi ibunya sehingga terkena siraman air keras.

Bahkan wajah tersangka pun mengalami luka bakar karena terkena cipratan air keras.

Kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istri dipicu oleh rasa cemburu GG terhadap Dedah yang diketahui mengirim pesan pendek kepada seorang pria. Namun belum diketahui, pria tersebut apakah pria idaman lain korban atau hanya sebatas rekan.

Akibat kejadian ini istri tersangka dan seorang anak tirinya yakni Angga mengalami luka bakar yang serius di beberapa anggota tubuhnya dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak.

"Saat kejadian, di rumah ada tiga anak dan cucu korban, saat tersangka menyiram air keras ke istrinya, tiga anak korban yakni Sarif, Angga dan Ayi Ratna yang tengah menggendong Da mencoba melerai dan melindungi ibu kandungnya, sehingga Sarif, Angga dan Da terkena cipratan air keras sementara Ayi selamat," imbuhnya.