Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperoleh Rp44,2 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Duit itu didapat dari para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara memaksa.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertania dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dollar Amerika Serikat," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.

Masing-masing Direktorat di Kementan telah menyetorkan sejumlah uang kepada SYL melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator. Pengumpulan uang dilakukan kurun waktu 2020 hingga 2023.

"Terdakwa meminta terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya," sebutnya.

Rinciannya, unit eselon Setjen 2020-2023 sebesar Rp4.463.683.645 dan 30 ribu dolalr Amerika Serikat; Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023 sebesar Rp5.379.634.250.

Kemudian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan disebut menyerahkan uang Rp1.865.603.625; Ditjen Perkebunan sebesar Rp3.778.565.860; Ditjen Hortikultura Rp6.078.604.300; dan Ditjen Tanaman Pangan sekitar Rp6.406.007.500.

Lalu, Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000; BPPSDMP sekitar Rp6.860.530.800; Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282.000.000; dan Badan Karantian Pertanian sebesar Rp6.603.147.224.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.