JAKARTA - Partai NasDem disebut menerima uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bersumber dari pengumpulan atau sharing para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) sekitar Rp965 juta. Penerimaan itu berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi selama proses peradilan.
"Partai Nasdem 2020-2023 sebesar Rp965.123.500," ujar Jaksa Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.
Jaksa merinci beberapa penerimaan itu, di antaranya saat adanya penyerahan uang kepada Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem. Peruntukannya kegiatan pembekalan Caleg Partai NasDem 2023.
"Uang tunai Rp850.000.000 untuk kegiatan pembekalan Caleg Partai NasDem 2023 diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem," sebutnya.
Kemudian, penyerahan uang sebesar Rp50.000.000 dengan cara ditransfer oleh Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem
Ada juga penyerahan uang sebesar Rp25.000.000 dari Arif Sofyan yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem.
BACA JUGA:
SYL disebut jaksa dalam surat tuntutan, memperoleh Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Duit itu didapat dari para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara memaksa.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," kata jaksa
Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyakini perbutaan eks Mentan itu memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP