Bagikan:

JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman membeberkan jika acara internal penyerahan formulir bacaleg DPR NasDem ke KPU pada 2023 lalu menggunakan dana dari Kementerian Pertanian.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa, yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan Joice terkait penerimaan uang yang bersumber dari Kementan ke Partai NasDem. Joice lantas mengaku adanya aliran dana ke NasDem atas arahan SYL.

“Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR ke Gedung KPU,” kata Joice saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei.

Joice menjelaskan, ia diarahkan oleh SYL untuk menemui Sekjen Kementan sekaligus terdakwa Kasdi Subagyono.

Kepada Kasdi, ia meminta uang senilai Rp 1 milliar sesuai dengan kebutuhan rencana anggaran belanja (RAP) Partai NasDem.

“Saya diperintahkan Pak Menteri berkoordinasi dengan Pak Sekjen,” jelas Joice.

“Anggarannya berapa?” tanya Hakim.

“Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar,” tanya Hakim.

Joice menjelaskan, anggaran awal Rp 1 miliar yang dibutuhkan Nasdem, dianggap terlalu besar oleh Kasdi. Sehingga Kementan tidak menyanggupi.

“Yang dianggarkan di awal itu Rp 1 miliar lalu saya teruskan ke Pak Kasdi, Pak Kasdi bicara terlalu tinggi, tidak menyanggupi nominal itu,” jelas Joice.

“Kasdi keberatan bahwa ini kebanyakan, kemudian apa?” tanya Hakim.

“Sampai disepakati Rp 850 juta,” jawab Joice.

“Tawar-menawar ya?” tanya Hakim.

“Tidak, hanya satu kali,” jawab Joice.

“Akhirnya dari Rp 1 Miliar turun menjadi Rp 850 juta,” tanya Hakim.

“Betul Yang Mulia,” jawab Joice.

Joice menjelaskan, setelah permintaan dana tersebut disetujui Kasdi meminta kordinasi selanjutnya dilakukan oleh masing-masing sekretaris pribadi (sespri), yakni Yuli Eti Ningsih dan Merdian Tri Hadi.

Dikatakan Joice, dana tersebut terkumpul selama dua minggu sejak RAB NasDem disetujui. Ia pun tidak mengetahui dari mana dana itu bersumber.

Namun, ia memastikan jika jajaran pengurus DPP NasDem mengetahui perihal aliran dana tersebut, salah satunya Sekjen Nasdem Hermawi Taslim.

“Apakah saudara mengetahui uang Rp 850 juta itu sumbernya dari mana?” tanya Hakim.

“Tidak tahu, yang jelas dari Kementerian Pertanian,” jawab Joice.

“Apakah pengurus partai Nasdem mengetahui mengenai uang itu?” tanya Hakim.

“Iya Yang Mulia,” jawab Joice.

“Pengurusnya siapa,” tanya Hakim.

“Iya, Pak Sekjen Hermawi Taslim mengetahui,” jawan Joice.

“Tahu? Uang dari Kementerian?” tanya Hakim.

“Iya” jawab Joice.

“Mengetahui ya, jadi Partai Nasdem benar-benar mendapatkan keuntungan dari situ?” tanya Hakim.

“Ijin ya mulia, tugas saya hanya diperintahkan seperti itu, saya hanya menjalan perintah dari pak menteri seperti itu,” jawab Joice.

“Sepengetahuan saudara uang Rp 850 juta itu, uang pribadi SYL atau uang dari mana?” tanya Hakim.

“Saya tidak tahu, izin Yang Mulia,” jawab Joice.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.