Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mematikan atau shut down ratusan ribu ponsel yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Prosesnya dilakukan secara acak di beberapa kota.

"Nanti akan kita lakukan shut down secara random sampling di beberapa kota," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 31 Juli.

Langkah ini dilakukan buntut terungkapnya kasus pendaftaran IMEI ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Dalam kasus itu, tercatat ada 191 ribu ponsel yang proses pendaftaran IMEI-nya tak resmi.

Namun, mengenai waktu pelaksanaan shut down tersebut, Vivid tak merincinya. Hanya disampaikan bila pihaknya masih proses penjadwalan.

"Masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Vivid, pihaknya tak akan langsung mematikan ratusan ribu ponsel tersebut. Proses sosialisasi akan dilakukan dan mendirikan posko pengaduan terlebih dulu.

"Akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Vivid.

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal dalam sistem CEIR. Enam orang ditetapkan tersangka dua di antaranya oknum Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dirjen Bea Cukai.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan 6 tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Dua tersangka yang merupakan oknum yakni F yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenperin dan A di Dirjen Bea Cukai.

Sedangkan, untuk empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berperan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk. Mereka berinisal P, D, E, dan P.

Pengungkapan kasus ilegal akses ini berawal adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2023.

Bahkan, aksi para tersangka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu.