Seminggu Lagi Penerapan Aturan IMEI untuk Ponsel Ilegal Berlaku
Ilustrasi smartphone (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kurang dari satu minggu lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April mendatang. Sesuai dengan kebijakan, semua ponsel Black Market (BM) atau ilegar akan terblokir. 

Komifo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema Whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi IMEI perangkat. Skema whitelis merupakan metode preventif, di mana konsumen bisa mengecek ponsel ilegal atau tidak sebelum membelinya.

Di sisi lain, pandemi COVID-19 sedang melanda negeri ini. Meski demikian wabah penyakit ini dirasa tidak akan menghambat pemblokiran ponsel ilegal di pasaran. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menurutnya kebijakan validasi IMEI tidak akan tertunda dengan masalah penyakit COVID-19. Pasalnya secara otomatis ponsel ilegal yang tidak diaktifkan sebelum tanggal 18 akan terblokir.

“Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun, karena ponsel lama baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,” ungkap Hasan dalam keterangan singkatnya. 

Setidaknya menurut laporan APSI hingga akhir 2019, pemerintah kerap mengalami kerugian dari industri dalam negeri karena tidak mampu persaing dengan ponsel BM yang dijual lebih murah dari harga resmi. Diperkirakan Indonesia kehilangan potensi pajak hingga Rp2,8 triliun pertahun karena peredaran ponsel ilegal.

Sementara Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan penerapan validasi IMEI masih sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri ( Menkomifo Johnny G Plate) untuk mengubah waktu (implementasi IMEI)," ungkapnya.

Terkait progres sosialisasi dari aturan validasi nomor IMEI Ponsel, telah dilakukan secara bertahap melalui serangkaian uji coba pada 17 Februari kemarin. Hasilnya pemerintah memilih skema Whitelist untuk memblokir ponsel ilegal, yang bekerjasama dengan layanan operator seluler di Indonesia.

Apabila pelanggan operator menggunakan ponsel dengan nomor IMEI yang tidak ada di database pemerintah, maka pelanggan tersebut akan dikirimi notifikasi bahwa IMEI ponselnya tak terdaftar. Nantinya ponsel BM alias ilegal akan berpotensi terblokir dari jaringan operator.

Meski begitu, pemerintah tidak akan memblokir ponsel yang telah aktif jauh sebelum tanggal diberlakukannya validasi IMEI. Sekali pun nomor IMEI pada perangkat yang digunakan tidak terdaftar di Kemenperin.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual," kata Ismail.

Sedangkan, masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri (wisatawan) atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, diwajibkan mendaftarkan IMEI secara online agar bisa digunakan di Indonesia.

Dikatakan Ismail, pengendalian IMEI yang diterapkan pemerintah ini untuk memastikan perlindungan konsumen terhadap perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.