Akankah Aturan Blokir Ponsel Black Market Bisa Diakali Pedagang Nakal?
Smartphone (Irvan Medianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aturan pemblokiran ponsel dan gawai ilegal atau black market (BM) telah berlaku. Namun, apakah dengan penerapan aturan ini dapat menghalau perangkat yang ilegal masuk ke Indonesia?

Menurut pengamat telekomunikasi sekaligus Executive Director ICT Institute, Heru Sutadi aturan ini seharusnya bisa berlaku efektif. Tetapi tak menutup kemungkinan juga akan banyak oknum pedagang nakal yang bisa mengakali aturan blokir IMEI. 

"Secara normatif bisa efektif tapi biasanya nanti akan muncul modus mensiasati aturan ini. Misalnya duplikasi IMEI, seperti kasus registrasi kartu yang pakai NIK orang lain. Sekarang belum kelihatan modus apa, tapi orang kita suka menemukan cara mensiasati aturan," kata Heru saat dihubungi VOI, Rabu, 16 September.

Terlebih, kata Heru, perjalanan kebijakan IMEI memakan waktu yang cukup panjang dan tak lekas matang. Di mana kesiapan sistem dan piranti pendukung untuk memberlakukan aturan tersebut yang mungkin belum sempurna.

"Apalagi urusan ponsel ilegal itu urusan Bea dan Cukai. Kalau mereka bekerja maksimal tentu tidak ada produk masuk ilegal dari luar negeri, seharusnya," ujar Heru. 

Di sisi lain, Heru juga mempertanyakan bagaimana konsumen dilindung di bawah aturan ini. Ia juga menyayangkan jika masih ada masyarakat yang belum mengetahui apakah ponsel yang dibelinya asli atau tidak.

"Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, mereka membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar. Sehingga edukasi dan sosialisasi pada konsumen ponsel mutlak perlu dilakukan. Saya lihat sampai sekarang kan sibuk dengan persiapan sistem yang berlarut-larut," tegas Heru.

Selain itu, adapula hal yang perlu diantisipasi juga, seperti penjualan lewat daring, "Potensi konsumen rugi besar. Sebab kalaupun membeli dan tidak bisa dipakai karena IMEI tidak terdaftar produk bisa dikembalikan, pengembaliannya kan butuh biaya. Ini yang harus dipikirkan (pemerintah)," kata Heru.

Terakhir, Heru juga menjelaskan bahwa wewenang Kementerian Kominfo dalam produk ponsel sesuai UU Telekomunikasi tidak berupa memblokir saja tapi juga mengeluarkan sertifikasi.

"Jadi kalau ada produk ponsel tersertifikasi meski IMEI tidak terdaftar akan berpotensi jadi masalah hukum," tutur Heru.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys menyatakan justru aturan IMEI yang telah berlaku efektif ini dapat memiliki dampak yang baik bagi masyarakat yakni dengan menggunakan barang legal bukan ilegal.

"Yang paling mendasar adalah bahwa negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi aspek legalitas. Masyarakat harus hidup dengan barang-barang yang legal. Negara ini harus tidak mentolerir apapun dari hal-hal yang ilegal," ujar Merza.

Merza juga mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, selain berdampak baik pada masyarakat yang menggunakan barang legal, negara juga mendapatkan pajak dari izin beroperasinya ponsel di Indonesia. "Pertambahan pemasukan negara merupakan hasil selanjutnya dari program ini," imbuh Merza.

Terkait