SAH! Pemerintah Akhirnya Berlakukan Regulasi Blokir IMEI Ponsel BM
Ilustrasi smartphone (Jonah Petrich / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan pengendalian pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel Black Market (BM). Aturan ini telah berlaku sejak Selasa, 15 September pukul 22.00 WIB.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, jenis perangkat yang secara tidak resmi akan terblokir yakni handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada pukul 22.00 WIB," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo, Rabu, 16 September. 

Sebagai informasi, sistem CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem EIR dari 5 operator. Nantinya seluruh perangkat handphone dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Diketahui, aturan ini berlaku guna melindungi konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan bahwa IMEI yang tercantum pada dus dan perangkat HKT yang dibelinya sudah terdaftar di situs http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya, pengguna juga bisa melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar IMEI-nya.

Untuk pembelian secara online, masyarakat perlu memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Perlu diketahui, mulai saat ini pedagang offline maupun online harus bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkannya.