Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, aturan pemberantasan ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pun meyakini regulasi International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) siap diberlakukan pada 18 April mendatang. 

Kominfo juga bekerja sama dengan Kementerian Pedagangan dan Kementerian Perindustrian untuk memblokir peredaran ponsel-ponsel BM. Di samping itu Kominfo juga membahas mengenai perlindungan dan hak konsumen dalam aturan IMEI tersebut.

"Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami. Sebab itu kami telah berdiskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate, saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Saat ini pengecekan nomor IMEI telah berada di sistem SIBINa yang dikelola oleh Kemenperin. Sedangkan Kominfo menyiapkan mekanisme blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI yang tidak terdaftar.

"Mekanismenya berbeda, tetapi keduanya bertujuan untuk mencegah masuknya ponsel ilegal," kata Plate.

Dalam pemilahan blokir blacklist dan whitelist, Kominfo juga akan menggunakan alat bernama Equipment Identity Registration (EIR), yang dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Kedua hal ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.

EIR digunakan agar pemerintah bisa mendeteksi pengguna secara akurat untuk menghindari IMEI duplikasi. IMEI ganda ini terjadi akibat fenomena IMEI zombie atau IMEI cloning. Fenomena ini mengakibatkan satu nomor IMEI aktif pada saat bersamaan.

Namun, metode ini tentu memiliki impilasi, sehingga diperlukan pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat beberapa harga ponsel cenderung tidak murah "Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan. Setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist."

Aturan yang berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dan tidak terkena pajak ini dibuat juga agar masyarakat Indonesia terhindar dari produk yang gagal. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik online maupun offline wajib mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dan membayar pajak.