Bagikan:

JAKARTA - Pengoperasian sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) guna memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel black market (BM) hingga kini belum juga berjalan. Terakhir, informasi yang berbedar bahwa aturan itu akan ditetapkan pada 24 Agustus 2020 lalu.

Menurut pengamat gadget, Lucky Sebastian, hal ini dikarenakan standar pengoperasiannya (SOP) belum jelas harus bagaimana. Sebab, pemerintah diharuskan untuk tegas dalam mengatur aturan IMEI tersebut.

"Kabarnya mesinnya sekarang sudah siap, hanya SOP nya sepertinya belum tuntas. Karena ini kerjasama banyak pihak, Kemenperin, Kemendag, Kominfo, plus Kemenkeu dan Operator sebagai pelaksana, maka butuh kejelasan pelaksanaan nya," ungkap Lucky saat dihubungi VOI, Kamis 27 Agustus.

Dari penuturan Lucky, sejumlah peraturan dan detail bagi masyarakat juga harus diperjelas. Agar tidak menimbulkan kebingungan apalagi salahpaham. Sebab, "sebagian masih dalam bentuk draft atau usulan."

Selain itu, karena melihat aturan IMEI ini terus-menerus ditarik ulur oleh pemerintah, maka banyak juga menimbulkan dugaan kalau kebijakan tersebut hanya menjadi lahan mencari keuntungan dari pajak.

Di satu sisi, Lucky tidak menanggapi secara signifikan akan hal tersebut, namun ia juga tidak menampik kalau salah satu sumber penghasilan pajak memang dari penjualan ponsel BM. Maka dari itu, pemerintah cukup bertarung memperjuangkan aturan ini.

"Memang smartphone BM selama ini yg kabarnya bisa sampai 20 persen dari seluruh smartphone yang beredar di Indonesia, salah satu sumber bocornya pajak. Makanya bisa diminati karena cenderung harganya lebih murah, karena tidak melewati izin yang berlaku dan tidak membayar pajak," jelas Lucky.

Tetapi secara keseluruhan, Lucky menyatakan kalau sistem blokir IMEI itu bisa berjalan, banyak hal lainnya yang didapat selain pajak. Misalnya masyarakat mendapatkan smartphone resmi yang terjamin keaslian dan layanan purnajualnya.

"Juga karena lewat balai uji, maka sinyal, Wi-Fi, bluetooth, sesuai frekuensi yang berlaku resmi di Indonesia dan tidak interferensi," terang Lucky.

Bahkan, kata Lucky jika nanti ada smartphone hilang, pengguna yang kehilangan bisa melaporkan dan diblokir, untuk mengurangi minat pencurian.

Dengan kapasitas barang resmi yang bertambah, maka membuka juga lapangan pekerjaan yang lebih besar, misalnya penambahan pabrik yang selain memberikan pekerjaan bagi para pekerjanya, juga kepada ekosistem lingkungannya.

Terakhir, karena penerapan aturan ini terus molor, Lucky tidak bisa memastikan kapan kebijakan tersebut akan berjalan, "jadwal mundur bisa saja terjadi lagi, karena sampai saat ini belum terdengar lagi perkembangan atau informasi resmi dari pihak terkait mengenai kesiapan sistem blokir imei ini.