Aturan Validasi IMEI Molor Lagi, Kemenperin: Masih Dalam Proses
Ilustrasi ponsel BM (Image Credit: DariusZSankowski / Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan memberlakukan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel black market (BM) hari ini. Namun sepertinya rencana tersebut kembali diundur alias molor dari jadwal yang ditetapkan.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Dini Hanggandari, melalui sekertarisnya Rini mengungkapkan bahwa aturan validasi nomor IMEI ini belum bisa diterapkan hari ini, bahkan jadwalnya pun tidak diketahui pasti. 

"Masih dalam proses, dan belum diketahui kapan (penerapannya)," ungkap Rini saat dihubungi VOI, Senin 24 Agustus.  

Di samping itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto menyatakan bahwa saat ini data dari IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor sudah masuk proses produksi ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR). 

"Pusat Data dan Informasi telah setor data IMEI TPP impor dan produksi ke mesin CIER," ujar Janu kepada VOI.

Sebab sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen (ILMATE) Kemenperin, Achmad Rodjih mengungkapkan bahwa mesin CEIR belum siap digunakan, maka baru pada 24 Agustus ini rencananya akan diimplementasikan. Namun sayangnya, kendala maupun kapan aturan IMEI akan diberlakukan, Kemenperin belum bisa memberikan jawaban pasti.

Sebelumnya diwartakan, implementasi aturan IMEI ini sebenarnya sudah diterapkan pada 18 April lalu bersamaan dengan sosialisainya selama enam bulan. Sayangnya, hingga kini peredaran ponsel BM di pasaran masih banyak ditemui, bahkan belum lama ini kasus PS Store milik Putera Siregar pun terungkap.

Beberapa waktu lalu Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengungkapkan mengapa aturan IMEI ini perlu ditetapkan, sebab, "pertama untuk melindungi industri ponsel dalam negeri, kedua memastikan perekonomian negara dari PBB yang diterapkan, kalau ponsel BM kan tidak ada pajaknya. Yang ketiga, perlindungan konsumen. Jangan sampai handheld ini tidak aman digunakan oleh pengguna."

Untuk pengguna yang sampai saat ini belum mengecek 14 digit nomor IMEI yang berada dalam ponselnya, pemerintah telah menyediakan situs untuk mengecek IMEI ponsel, Anda hanya tinggal mengklik tautan berikut lalu masukan nomor IMEI ponsel anda https://imei.kemenperin.go.id/.