Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau agar masyarakat tidak membeli produk ponsel dari pasar gelap (black market).

Hal ini menyusul adanya kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"Kalau beli handphone di tempat resmi, jangan black market," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin, 31 Juli.

Febri mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli barang manufaktur, khususnya dalam pembelian ponsel.

"Harus cek IMEI-nya dan kalau bisa beli di jalur resmi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, telah mendengar ada pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.

Adapun tersangka yang diumumkan adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Menurut Agus, pembongkaran kasus pelanggaran aturan IMEI berawal dari inisiatifnya. Dia mengaku pernah digoda oleh beberapa pengusaha untuk ikut terlibat "mengakali" aturan IMEI yang bertujuan mencegah peredaran HP impor ilegal.

Dia menyatakan, beberapa pengusaha tersebut mencari rekan di Kemenperin dan mengaku sudah memiliki "orang" di lembaga lain untuk bisa mengakses ke mesin pelacak IMEI.

Agus menduga adanya pihak lain yang punya akses ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yakni Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan operator seluler.

"Saya pernah digoda 'bermain' IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di lembaga-lembaga yang saya sebut tadi. Mereka jawab sudah punya, ini tinggal di Kemenperin saja," kata Agus dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 28 Juli.

Mesin CEIR sendiri adalah alat yang digunakan untuk menyimpan data dan memonitor HP di seluruh Indonesia menggunakan IMEI.