JAKARTA - Ponsel Black Market (BM) hingga kini masih beredar luas di Indonesia. Meski pemerintah telah menetapkan sistem pemblokiran ponsel berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetapi tetap saja ada pedagang nakal yang masih bisa lolos dalam hal ini.
Diketahui, belum lama ini pemilik toko ponsel PS Store yakni Putra Siregar telah ditangkap oleh pihak Bea Cukai terkait ponsel yang dijualnya berstatus ilegal atau BM. Tentu saja hal ini jauh dari kata resmi.
Meski tidak sedikit yang tergiur untuk membeli ponsel BM dengan harga murah karena perangkat tersebut terbebas dari pajak dan lisensi, namun kerap kali ponsel itu mengalami kerusakan atau cacat. Alhasil, para pembeli tidak bisa komplain ke vendor smartphone karena tidak adanya garansi resmi. Biasanya hanya garansi toko saja seperti yang dilakukan PS Store.
BACA JUGA:
Untuk itu, sebagai calon pembeli ponsel, Anda harus teliti betul dalam membedakan yang mana ponsel resmi dan bukan. Bagaimana caranya? Berikut tips dari VOI agar Anda tidak mudah tertipu saat membeli ponsel.
1. Pastikan Ponsel Lebih Dahulu Resmi Dijual di Indonesia
Kadang kita mendapati ponsel di sebuah toko yang mana vendor resminya saja belum mengeluarkan produk tersebut di Indonesia. Ponsel tersebut sudah dipastikan ilegal atau BM.
Jika ingin membeli sebuah ponsel, sebaiknya Anda perlu melakukan riset terlebih dahulu, apakah ponsel yang Anda inginkan sudah dijual resmi di Indonesia agar tidak terjadi kerugian atau bahkan tertipu karena keasliannya.
2. Harga Murah Bukan Berarti Ponsel Resmi
Tidak sedikit dari ponsel BM yang beredar di Tanah Air memiliki harga yang murah. Tentu saja karena mereka lolos dari pembayaran pajak pemerintah.
Untuk itu, sebelum membelinya cobalah bertanya mengapa toko tersebut menjual dengan harga murah, tanyakan juga menyoal garansi dan cek kelengkapan dus. Jika ditemukan kejanggalan, sebaiknya Anda tidak perlu membelinya karena dipastika ponsel tersebut tidak resmi.
3. Cek Keaslian IMEI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel yang kita miliki resmi atau BM. Anda dapat mengaksesnya di alamat https://imei.kemenperin.go.id/.
Cara lainnya, Anda juga dapat mengetahui nomor IMEI dengan menekan tombol *#06# pada panggilan telepon di ponsel, nantinya akan muncul nomor IMEI di layar. IMEI yang tertera tersebut bisa Anda masukkan ke dalam situs https://imei.kemenperin.go.id/.
Jika terdaftar situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di dalam database kemenperin." Sebaliknya, jika tidak terdaftar akan muncul ditampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
4. Ponsel Telah Disertifikasi Pemerintah
Pastikan ponsel yang ingin Anda beli sudah tersertifikasi oleh Kemenperin dan Kominfo. Ponsel resmi biasanya terdapat label yang memuat nomor sertifikat. Kemudian, nomor tersebut bisa Anda cek di sertifikasi.postel.go.id.
Nantinya, jika nomor sertifikat ponsel muncul, artinya ponsel tersebut resmi. Sementara jika nomor sertifikat tidak muncul, dipastikan ponsel itu BM.
5. Software Pada Ponsel Tidak Kompatible
Terakhir perlu diketahui, ponsel BM sudah jelas tidak kompatibel dengan aplikasi tertentu. Sehingga sering kali ditemukan ketika aplikasi di instal namun tidak dapat dioperasikan di dalam ponsel tersebut.
Ini merupakan kelemahan paling nyata yang berada pada ponsel BM. Sebab, ponsel tersebut biasanya menyesuaikan standar dan produksinya di luar negeri. Jika ponsel itu resmi, maka sudah di-setting untuk mengikuti standar di Tanah Air.