Memahami Skema Pemblokiran <i>Blacklist</i> dan <i>Whitelist</i> Ponsel BM
Ilustrasi smartphone (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler telah melakukan uji coba blokir ponsel Black Market (BM) berbasis nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) beberapa waktu lalu. Menurut Kominfo, ada dua metode yang digunakan dalam uji coba ini. 

Kedua metode pemblokiran ponsel BM yakni whitelist dan blacklist. Pemilihan kedua metode dalam uji coba ini bertujuan agar mengetahui mana yang lebih efektif untuk masalah regulasi pemberantasan ponsel ilegal dengan tidak membuat masyarakat khawatir.

Lalu apa itu metode whitelist dan blacklist? Secara sederhana, semua pemilik ponsel BM masih bisa mendapat sinyal dan menikmati layanan seluler selama beberapa hari setelah perangkat dinyalakan untuk pertama kalinya. Ketika nantinya IMEI perangkat teridentifikasi ilegal oleh sistem, maka ponsel tersebut akan menerima notifikasi diblokir dan semua layanan telekomunikasinya, baik itu telepon, internet, maupun SMS, terputus.

Untuk metode whitelist atau upaya preventif pencegahan, bagi pelanggan operator telepon seluler. Dalam skema ini, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Di sisi lain, mekanisme blacklist menerapkan 'normally on' artinya semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat menikmati layanan internet setelah membeli ponsel maupun saat dinyalakan. 

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan teridentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI ilegal akan segera diblokir. Pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon. Alhasil gawai ilegal itu sudah total tidak bisa beroperasi laiknya ponsel legal.

Sebagai informasi, kedua metode whitelist dan blacklist ini akan mengambil data IMEI seluruh ponsel BM dari sistem SIBINa yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Sedangkan Kominfo juga akan menggunakan alat bernama Equipment Identity Registration (EIR), yang dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Kedua sistem tersebut digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.

Sistem EIR digunakan agar pemerintah bisa mendeteksi pengguna secara akurat untuk menghindari IMEI duplikasi. IMEI ganda ini terjadi akibat fenomena IMEI zombie atau IMEI cloning. Fenomena ini mengakibatkan satu nomor IMEI aktif pada saat bersamaan.

Pemerintah pun mengungkapkan bahwa pemblokiran gawai ilegal ini bukan sebagai keuntungan semata, namun mereka lebih memprioritaskan masyarakat Indonesia dalam penggunaan ponsel yang gagal dan mengakibatkan kerugian yang berlipat ganda.