Tak Ada Halangan Kominfo Blokir Ponsel Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19
Ilustrasi smartphone (Photo by Gian Cescon on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak berniat untuk menunda pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk smartphone ilegal. Aturan itu tetap akan berlaku pada 18 April mendatang. 

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, aturan pemblokiran ini tetap berjalan seusai rencana sekali pun pandemi COVID-19 tengah melanda Indonesia. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mematangkan aturan blokir ponsel Black Market (BM)

"Memang benar sudah diputuskan, pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tgl 18 April jam 00.00 WIB," ujar Johnny lewat akun Instagram @kemenkominfo.

Tak hanya Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyepakati aturan blokir ponsel ilegal. Termasuk pula operator seluler dalam mengidentifikasi nomor IMEI agar tidak bisa menggunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Adapun untuk memblokir ponsel BM nantinya menggunakan skema Whitelist yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) yang dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Nantinya perangkat ilegal yang tidak tercatat dalam list IMEI di Kementerian Perindustrian akan terblokir secara otomatis dan tidak dapat menggunakan layanan seluler.

"Whitelist system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan, serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” ungkap Johnny.

Ia juga menyatakan ada tiga sasaran yang diterapkan dari tujuan pemblokiran ponsel BM ini yakni, "pertama untuk melindungi industri ponsel dalam negeri, kedua memastikan perekonomian negara dari PBB yang diterapkan, kalau ponsel BM kan tidak ada pajaknya. Yang ketiga, perlindungan konsumen. Jangan sampai handheld ini tidak aman digunakan oleh pengguna," jelas Johnny.

Menteri Johnny juga tidak menjelaskan lebih lanjut aturan warga asing yang membawa ponsel dari luar negeri dan ketentuan pajaknya. Meski begitu, stakeholder terkait telah bekerja sama menyiapkan platform registrasi bagi wisatawan atau warga asing yang membawa ponsel dari luar negeri.

Adapun ponsel BM yang dimiliki pengguna sebelum tanggal 18 April tidak akan terdampak aturan ini. Mereka masih bisa menggunakan perangkatnya dengan normal. Aturan blokir ini berlaku efektif untuk ponsel ilegal yang dibeli atau diaktifkan setelah tannggal diberlakukannya IMEI.