Putus Akses 2.859 Konten Ilegal Sepanjang 2020, Menteri Johnny: Kominfo Dijuluki Kementerian Blokir
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang tahun 2020 telah memutus akses terhadap ribuan konten ilegal atau negatif di internet. Bahkan, di awal 2021 saja jumlah konten yang diblokir sudah mencapai ratusan. Karena hal ini, Kominfo justru mendapat julukan kementerian blokir.

Menkominfo Johnny G Plate bercerita kementerian di bawah kepemimpinannya dijuluki sebagai kementerian blokir didasari karena langkah pihaknya melakukan tindakan penanganan konten negatif di internet.

Sepanjang tahun 2020, Johnny berujar, Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual. Di tahun 2021 ini, juga secara konsisten Kominfo memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual termasuk melanggar hak cipta.

"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai Kementerian Blokir jadinya. Blokir konten, blokir konten, take down konten, take down konten," katanya, dalam pembukaan konvensi Hari Pers Nasional yang disiarkan virtual, Senin, 8 Februari.

Johnny mengatakan langkah tersebut dilakukan pihaknya demi menciptakan ruang digital yang aman untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya Kominfo menggencarkan literasi digital ke masyarakat secara masif dan berkelanjutan, termasuk kesadaran masyarakat dalam isu kekayaan intelektual.

"Literasi digital masyarakat merupakan aspek yang penting dalam pemanfaatan ruang digital yang positif dan yang produktif. Dengan literasi digital yang mumpuni, tentu diharapkan setiap orang akan memiliki kecakapan yang cukup untuk menavigasikan diri di tengah era disrupsi informasi maupun dalam membuat, mengelola, dan menghormati konten-konten digital," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, dalam menangani konten negatif di internet, pihaknya tak bekerja sendiri. Kominfo juga menggandeng Bareskrim Polri untuk penindakan fisik.

"Saya perlu sampaikan, gerakan penegakan hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum di Bareskrim Polri di ruang fisik. Ruang digital oleh Kemenkominfo, ruang fisik oleh Bareskrim Polri. Pada saat 2 lembaga ini bekerja sama dan didukung kuat oleh media, kita harapkan ruang digital kita semakin bersih, diisi oleh kompetisi yang semakin baik dan bermanfaat," tuturnya.