Operator Telekomunikasi <i>Manut</i>, Kominfo Rombak Jaringan 5G di Indonesia
Ilustrasi 5G (huawei)

Bagikan:

JAKARTA - Operator telekomunikasi pemenang lelang frekuensi jaringan 2,3 GHz mau tidak mau harus menerima keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mengingat Kominfo membatalkan proses lelang untuk pengadaan layanan 5G di Indonesia.

Sebelumnya, Kominfo melalui Tim Seleksi mengumumkan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360—2.390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dinyatakan dihentikan prosesnya.

Kendati demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, yang merupakan salah satu "band" untuk jaringan internet generasi kelima, dihentikan.

"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower band, coverage band maupun super data layer band, tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," ujar Menteri Johnny dikutip dari Antara, Senin, 25 Januari.

Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, dalam keterangannya pada Senin mengatakan, "Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan."

Proses seleksi frekuensi 2,3GHz dimulai pada November. Satu bulan setelahnya, Kementerian Kominfo mengumumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz, dengan Smartfren mendapat Blok A, 3 Indonesia mendapat Blok B, dan Telkomsel mendapat Blok C.

Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.

Hal senada juga disampaikan President Director Smartfren, Merza Fachys, yang mengatakan akan terus mengikuti proses dan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

"Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kominfo, untuk proses selanjutnya yang lebih baik. Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," kata Merza.

Adapun, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Dengan dihentikannya proses lelang frekuensi radio 2,3 GHz. Kominfo telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) kepada perwakilan peserta seleksi lelang yang bersangkutan, yakni Telkomsel, Smartfren, dan Hutchison Tri Indonesia.