Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan pemerataan jaringan internet 4G di seluruh Indonesia. Tak terkecuali daerah dan kawasan 3T. 

Upaya pemerataan akses internet ini akan dilakukan Kominfo dengan penggelaran akses di 12.548 desa dan kelurahan wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar). Melalui upaya pembangunan infrastruktur digital untuk memperkecil digital divide.

“Seperti kita semua sudah kita ketahui yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tahun 2016,” ungkap Johnny saat pemaparan Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021 Kominfo yang dilakukan secara virtual, Rabu 30 Desember.

Menurut Johnny, proyek itu direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun ke depan, “Atau pada akhir tahun 2022 kita harapkan selesai dan itu lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032 apabila dilakuan secara biasa-bisa saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Johnny menyatakan Badan Layanan Umum Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) akan segera membangun seluruhnya 9.113 BTS di desa dan kelurahan di daerah 3T.

“Sedangkan 3.435 sisanya berada di daerah non-3T dan menjadi wilayah kerja dan komitmen dari seluruh operator seluler,” kata Johnny.

Selain pembangunan BTS, Kemkominfo juga telah membangun layanan akses internet di 4.400 titik layanan fasilitas publik, “Di mana 3.126 titik diantaranya merupakan lokasi fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes,” tutur Johnny.

Kementerian Kominfo melakukan percepatan untuk menyelesaikan penyediaan konektivitas untuk mendukung kegiatan fasyankes pada 2020, lebih cepat dari rencana awal penyelesaian di tahun 2027.

“Atau 7 tahun lebih awal, sehingga seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia sejumlah 3.013 termasuk di daerah 3T di akhir tahun ini telah memiliki akses internet,” tandas Johnny.

UU Cipta Kerja Bantu Pemerataan Internet di Indonesia

Lainnya, Johnny menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.

“Ketentuan tersebut juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi,” jelas Johnny.

Hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.

“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” papar Johnny.