Simpang Siur Aturan IMEI yang Tidak Jelas Eksekusinya
Ilustrasi smartphone (Image by Free-Photos from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal. Hanya saja, aturan yang telah diterapkan sejak 18 April 2020 ini, masih belum berjalan dengan baik. 

Pasalnya, banyak penjual ponsel Black Market (BM) yang masih mendistribusikan gawainya ke Indonesia secara ilegal. Kondisi itu diperburuk dengan belum beroperasinya piranti Central Equipment Identity Register (CEIR) yang berfungsi untuk memblokir ponsel ilegal. 

Pengamat Gadget Lucky Sebastian mengatakan, bahwa aturan IMEI yang telah disetujui oleh beberapa kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini masih belum jelas mengatur pengendalian ponsel ilegal. Penerapan aturan ini juga terlalu simpang siur.

"Sebenarnya masih banyak detail-detail yang belum tuntas dan simpang siur. Sepertinya ketidaksiapan aturan operasional secara detail, pembagian tugas antara ketiga kementerian dan operator yang belum jelas dan kesiapan hardware CEIR untuk pengecekan database ini yang menjadi penghalang aturan blokir IMEI belum bisa berlangsung," ungkap Lucky kepada VOI, Kamis 13 Agustus.

Lucky juga menuturkan di mana seharusnya aturan blokir IMEI ini berlaku di 18 April 2020, ternyata tidak berjalan semestinya. Bahkan hingga kini penerapan sistem CEIR belum juga rampung, sekalipun implementasinya akan dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang. 

Sejatinya sistem CEIR ini akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

"Aturan IMEI sebaiknya dijalankan, dengan masa transisi. Jadi selama masa transisi ini akan terlihat di mana terjadi celah, kendala, ketidaksesuaian apa yang direncanakan, kemudian diperbaiki. Setelah itu baru berlaku baku," ujar Lucky.

Menurutnya, jika aturan IMEI telah berjalan efektif. Nantinya para distributor nakal tak dapat lagi menjual ponsel BM, baik di sosial media maupun platform e-commerce

"Sebenarnya kalau aturan blokir IMEI ini sudah berjalan efektif, para penjual BM juga akan hilang dengan sendirinya, karena ponsel yang mereka jual tidak akan mendapat sinyal, karena datanya tidak ada baik di operator maupun di kemenperin. Jadi ya tinggal kesiapan pemerintah saja melaksanakannya," jelas Lucky.

Di samping itu, Lucky juga menegaskan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan pada penjual ponsel BM karena bisa saja kecolongan seperti yang belum lama ini terjadi pada kasus PS Store milik Putera Siregar. Hal ini mengindikasikan kalau ponsel ilegal masih banyak beredar di Tanah Air.

"Secara sistem dan konsep memang bagus, kalau dilaksanakan dengan benar akan efektif. Tapi kembali lagi kepada faktor pelaksanaan dan pengawasan menjalankan aturan tersebut. Kalau tidak berkomitmen, tentu saja akan banyak celah,"

Lucky

"Harusnya cara yang dipilih sudah benar, karena sudah diujicoba di Pakistan dan bisa berjalan," imbuh Lucky.

Sebelumnya diwartakan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail mengatakan Kominfo telah menyelesaikan semua kebutuhan lainnya untuk menerapkan aturan IMEI ini, begitu pun dengan para operator telekomunikasi. Sisanya, Ismail menambahkan, tinggal selanjutnya Kemenperin yang melakukan eksekusi.

"Kalau dari Kominfo sudah selesai semua, begitu pun dengan para operator sudah selesai juga. Justru adanya di teman-teman Kemenperin," tutur Ismail beberapa waktu lalu.